LSM FKP2N Sumut Kritik Lambannya Respons Inspektorat dan BKD Labura Terkait Dugaan Pungli di RSUD Aek Kanopan.

Daerah17 Dilihat

Labuhanbatu Utara,Bening Info || Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara melayangkan kritik kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas belum adanya tanggapan resmi terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan lembaga tersebut terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan.

 

Sudah tujuh hari sejak surat resmi diterima oleh kedua instansi itu, namun hingga berita ini diterbitkan, FKP2N Sumut belum memperoleh balasan tertulis atau klarifikasi resmi sebagaimana batas waktu yang dicantumkan dalam surat konfirmasi tersebut.

 

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay, menilai bahwa tidak adanya tanggapan dari Inspektorat dan BKD Labura menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dalam menghadapi laporan masyarakat yang berkaitan dengan integritas pelayanan kesehatan.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan prosedur internal pemerintahan. Namun, diamnya pihak Inspektorat dan BKD justru menimbulkan kesan pembiaran terhadap laporan yang sifatnya penting bagi publik,” ujar Fachri Ramadhan Daulay, Kamis (13/11/2025).

 

Menurut Fachri, pihaknya akan tetap menempuh mekanisme administratif dengan melayangkan surat konfirmasi kedua yang memberikan waktu tiga hari kerja bagi kedua instansi untuk memberikan jawaban resmi.

 

“Jika surat kedua nanti juga tidak direspons, maka kami akan menyerahkan dokumen dan bukti pendukung ke aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap laporan dugaan pungli wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui klarifikasi dan pemeriksaan internal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga menegaskan peran Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan, audit, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas aparatur negara, termasuk dugaan pelanggaran etika atau disiplin ASN.

 

“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong agar mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Bila laporan kami tidak benar, Inspektorat cukup memberikan penjelasan resmi. Namun jika benar, tentu harus ada langkah pembinaan atau penindakan,” jelas Fachri.

 

FKP2N Sumut mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakacuhan terhadap laporan publik dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan daerah.

 

“Inspektorat dan BKD jangan menganggap remeh surat masyarakat. Lembaga pengawas justru harus menjadi contoh keterbukaan, bukan sebaliknya. Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah daerah,” tegas Fachri dengan nada kritis.

 

Ia menilai, sikap diam bukanlah bentuk netralitas, melainkan potensi abainya fungsi pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan.

 

Dalam waktu dekat, FKP2N Sumut akan mengirim surat konfirmasi kedua dengan tenggat waktu tiga hari. Jika tetap tidak ada jawaban dari Inspektorat maupun BKD, laporan akan diteruskan ke aparat penegak hukum, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

“Kami percaya hukum adalah jalan penyelesaian terbaik. Laporan ini bukan serangan, tetapi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pungli,” tutup Fachri Ramadhan Daulay.***Ari Wibowo