Rokan Hulu, Beninginfo.com — Larangan penggunaan BBM Solar subsidi untuk mobil tangki milik perusahaan kembali jadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, dan layanan umum — bukan untuk kendaraan operasional perusahaan besar.
Peraturan tersebut membagi BBM menjadi tiga kategori:
1. BBM Tertentu, yaitu jenis yang mendapat subsidi pemerintah seperti Minyak Tanah dan Solar.
2. BBM Khusus Penugasan, misalnya bensin RON 88 di wilayah tertentu tanpa subsidi.
3. BBM Umum, yang tidak mendapat subsidi sama sekali.
Namun di lapangan, masih ditemukan sejumlah mobil tangki milik perusahaan yang nekat menggunakan Solar subsidi, padahal jelas dilarang. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas subsidi tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rokan Darussalam (LBH Rodas), Indra Ramos, angkat bicara keras menanggapi fenomena ini.
“Kita minta aparat pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Ini sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas Indra Ramos.
Ia juga menghimbau seluruh perusahaan, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu, untuk taat pada peraturan dan tidak menyalahgunakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Perusahaan harus punya kesadaran hukum. Jangan hanya mencari untung tanpa memperhatikan aturan dan dampaknya bagi masyarakat,” tutupnya. ***Ari wibowo






