BENGKINANG, Beninginfo.com — Sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan Nomor Register 500 yang menjerat terdakwa Raisman kini memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Bengkinang, Selasa (11/11/2025). Namun, suasana persidangan justru diwarnai aroma dugaan “lobi-lobi yudisial” yang menyeruak ke publik.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Ramos, S.H.I, dengan tegas menyampaikan kecurigaannya terhadap adanya intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dalam keterangan pers di depan gedung pengadilan, Indra mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa PT Padasa, pihak pelapor dalam kasus ini, melakukan pendekatan-pendekatan kepada majelis hakim.
“Saya yakin ada intervensi kepada hakim. Ada lobi-lobi yudisial dan bahkan oligarki. Lawan kita ini bukan individu, tapi perusahaan besar, PT Padasa. Ironisnya, justru pihak mereka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Indra Ramos di hadapan awak media.
Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, banyak fakta yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga tahap putusan, sesuatu yang menurutnya janggal dan patut dicurigai.
“Kalau tidak ada lobi-lobi itu, saya yakin klien saya pasti dinyatakan tidak bersalah. Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap klien kami,” tegasnya lagi.
Kasus ini pun menyedot perhatian publik Bengkinang dan sekitarnya. Banyak pihak menilai perkara ini menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan korporasi besar.
Publik kini menanti hasil putusan hakim—apakah keadilan akan benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru tunduk pada kekuatan lobi? *** Ari wibowo












