Tandun,Beninginfo.com— Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku AI (47) beserta barang bukti dua unit handphone dan mesin air di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (6/11/2025).
Kapolsek Tandun Iptu Mike Kurniawan, SH MH kepada Beninginfo.com, melalui Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, SH menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor berinisial AR (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (jet pump) saat sedang beristirahat di lokasi kerjanya.
“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun, handphone miliknya merek OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air di lokasi juga hilang,” jelas Ipda Sarlin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Sarlin Sihotang, Sabtu (8/11/25).
Dari pengembangan penyelidikan, diketahui barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat koordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A60 warna biru ombak, saty unit handphone OPPO A53 warna biru tua
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Sarlin
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi.m mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Tandun dalam mengungkap kasus ini.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.***(Hobbi)












