Proyek Pembangunan Gapura Rp503 Juta di Labuhan Batu Utara Diduga Asal Jadi

Daerah, Sumut90 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Beninginfo.com — Proyek pembangunan pagar dan gapura Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dilaksanakan oleh rekanan CV. Kafrindo Putra Mandiri diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak tahun anggaran 2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan senilai Rp503 juta tersebut. Pondasi yang seharusnya memiliki kedalaman antara 50 hingga 100 sentimeter dengan standar mutu beton minimal K-225, justru hanya dikerjakan sedalam 10–15 sentimeter dengan lebar 5–10 sentimeter.

Selain itu, pondasi di beberapa titik tidak menggunakan tulangan besi maupun batu koral sebagaimana ketentuan. Campuran beton pun disebut hanya menggunakan semen, pasir, dan kerikil seadanya. Bahkan, pada salah satu titik kolom ditemukan pondasi yang hanya bertumpu pada susunan bata merah di atas tanah.

Temuan lainnya, terdapat penambahan tiang-tiang baru setelah kolom utama berdiri. Tiang tambahan tersebut tidak memiliki ikatan struktural yang memadai terhadap sloof atau pondasi utama, sehingga berpotensi menimbulkan kegagalan struktur akibat distribusi beban yang tidak merata.

Dari sisi teknis, kondisi tersebut diduga melanggar ketentuan konstruksi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang penyelenggaraan konstruksi bangunan gedung. Struktur pondasi dan sloof tanpa tulangan berisiko menyebabkan keretakan, penurunan tanah, hingga ambruknya pagar dalam waktu singkat.

Selain pelanggaran teknis, hal ini juga berpotensi menjadi temuan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tim investigasi merekomendasikan agar dilakukan audit teknis menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten maupun lembaga independen untuk memastikan mutu pekerjaan dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika tidak segera dilakukan perbaikan dan pengawasan ketat, proyek ini dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dini dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD, agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi ajang penyimpangan.***(Tim)