Kepenuhan,Beninginfo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan PT PISP II di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan.
Pelaku berinisial DP (22), yang bekerja sebagai karyawan harian bagian panen, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan belasan karung berondolan kelapa sawit hasil panen di area perkebunan perusahaan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap SH, kepada Beninginfo.com membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan panen dengan mengutip dan menyembunyikan berondolan sawit tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Rencananya, hasil tersebut akan dijual untuk kepentingan pribadi,” jelas Iptu Refly, Sabtu (1/11/2025).
Iptu Refly menjelaskan, aksi DP diketahui oleh saksi Heriyanto, sesama pekerja di perkebunan, yang kemudian mengamankan pelaku di Blok G20/F20 Afdeling II PT PISP II pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, ditemukan 14 karung berondolan sawit yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi pelepah sawit kering.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa berondolan sawit tersebut sengaja tidak dilaporkannya kepada mandor panen. Ia berencana menjual hasil tersebut secara pribadi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 14 karung berondolan buah kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kerugian pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp2.115.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena melibatkan karyawan yang mengkhianati kepercayaan perusahaan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar bekerja dengan jujur,” tutup Iptu Refly Setiawan Harahap.***(Ari Wibowo)






