Labuhanbatu Utara, Beninginfo.com- Belakangan ini, publik dihebohkan oleh beredarnya sejumlah foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang diduga terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses kelulusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu rumah sakit daerah (RSUD) di Labuhanbatu Utara.
Meskipun kebenaran informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut, beredarnya berbagai dokumentasi itu telah menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi kepegawaian.
Dalam sejumlah foto yang beredar, tampak tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah dengan keterangan bertuliskan “bukti setor sebagian teman-teman yang sudah membayar”. Sementara itu, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp memperlihatkan keluhan sejumlah peserta terkait permintaan iuran yang dikaitkan dengan kelulusan. Beberapa pesan juga menunjukkan adanya kekhawatiran dari peserta yang merasa tertekan karena takut tidak diluluskan apabila tidak ikut membayar.
Selain itu, beredar pula rekaman suara berdurasi sekitar delapan menit yang disebut-sebut sebagai bukti adanya permintaan uang untuk meloloskan peserta PPPK. Walau isi rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi, keberadaannya semakin memperkuat dugaan publik mengenai adanya pungutan di luar mekanisme resmi pemerintah.
Apabila dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tindakan serupa juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang penerimaan atau permintaan imbalan terkait jabatan dan pelaksanaan tugas.
Kendati demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada hasil klarifikasi resmi dari pihak RSUD maupun instansi pemerintah terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli yang mencederai nilai-nilai keadilan, integritas, serta profesionalisme aparatur. Jika dugaan ini terbukti benar, publik mendesak agar diberikan sanksi hukum tegas sebagai bentuk efek jera dan pemulihan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Saat ini, bukti-bukti berupa foto tumpukan uang, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, dan rekaman suara berdurasi delapan menit tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. ***Ari wibowo




