Sidang Pencurian Sawit PT Padasa, Kuasa Hukum, Indra Ramos: Terdakwa Ditangkap Tanpa BB dan Diduga Dianiaya

Hukrim, Kampar, Riau42 Dilihat

Bangkinang,Beninginfo.com – Sidang kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Padasa Enam Utama dengan terdakwa Raisman kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (28/10/2025). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Kuasa hukum Raisman terdakwa Pencurian, Indra Ramos, SHi, menilai penangkapan terhadap kliennya penuh kejanggalan. Menurutnya, terdakwa Rais ditangkap oleh pihak keamanan PT Padasa pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tanpa adanya barang bukti. Namun, keesokan harinya muncul barang bukti sebanyak 64 tandan sawit yang disebut-sebut baru ditemukan.

“Ini suatu kejanggalan. Berdasarkan percakapan antara mandor I Endang dengan Asisten I Rivaldi, hingga pukul 23.13 malam belum ditemukan barang bukti. Lalu muncul 64 tandan sawit, dari mana asalnya?” ujar Indra Ramos kepada wartawan usai sidang.

Kepala terdakwa Rais mengalami luka robek, diduga mengalami penganiayaan

Indra juga mengungkapkan adanya dugaan penganiayaan terhadap terdakwa Rais saat diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Bukti berupa foto luka robek di kepala terdakwa telah ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Terdakwa diduga mendapat tekanan dan ancaman. Ada bukti luka robek di kepala akibat kekerasan dari pihak keamanan PT Padasa. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke majelis hakim,” tambahnya.

Indra Ramos berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah, serta meminta agar dugaan penganiayaan terhadap terdakwa juga diproses secara hukum.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa Rais bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan Amri,Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing Daftar Pencarian Orang) yang sebelumnya sudah pernah melakukan secara bersama-sama mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Hond Revo tanpa nomor polisi bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing DPO) masing-masing dengan menggunakan sepeda motor datang ke areal perkebunan kelapa sawit Rayon D Blok G 59 PT. Padasa Enam Utama Kebun Kemitraan Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dan mengambil tandan buah kelapa sawit dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit tersebut sehingga berhasil terjatuh dengan total yang berhasil diambil sebanyak 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit.

Terdakwa bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (masing-masing DPO) memindahkan dengan cara memikul menggunakan bahu seluruh tandan buah kepala sawit tersebut ke parit gajah perbatasan perkebunan, lalu sekira Pukul 21.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (Masing-masing DPO) hendak membawa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat penampungan di luar PT. Padasa Enam Utama dengan menggunakan sepeda motor yang sudah terpasang keranjang along-along di atas sepeda motor datang saksi Sunawar Als Lelek Bin Tarsum, saksi M. Arif Azani Als Arif Bin Sahdial, saksi Rahmayandi Als Andi Bin Ramadi, saksi Nursal Als Isal Bin SAFI’I dan saksi Safrudin Als Udin Bin Saten (masing-masing security PT. Padasa Enam Utama) yang sedang melaksanakan patroli.

Barang bukti diamankan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 64 tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.100 Kilogram, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit 125 tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merk honda Supra Fit tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, dua buah keranjang along-along sedangkan Amri, Amsar, Hikno, Wono, Andi, Sarto, Reza dan Ucok (Masing-masing DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk diproses lebih lanjut.

Perusahaan PT Padasa Enam Utama disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta akibat peristiwa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait.***(Ari Wibowo)