Rohul,Beninginfo.com – Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penilaian tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
Bupati Rokan Hulu, Anton, dalam sambutannya mengatakan penilaian desa percontohan antikorupsi tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengapresiasi pemerintah desa Pasir Luhur, perangkat desa, BPD, tokoh agama, adat, pemuda, serta seluruh masyarakat yang telah berkomitmen mewujudkan desa berintegritas,” ujar Anton.
Ia berharap, semangat antikorupsi dapat menyebar ke seluruh desa di Rokan Hulu sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bermartabat
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Riau, M. Firdaus, mengatakan, penilaian desa antikorupsi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kemajuan pembangunan desa juga diiringi dengan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Desa Pasir Luhur hari ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pembangunan. Ini bukan hanya soal membangun jalan atau ekonomi, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan dan partisipasi publik,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, gerakan desa antikorupsi menjadi langkah strategis memperkuat integritas di tingkat desa. Ia mengajak seluruh perangkat desa untuk mengelola anggaran secara jujur dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan desa yang kuat, berintegritas, dan maju, maka Provinsi Riau akan semakin bermarwah dan sejahtera,” tambahnya.
Untuk diketahui, tim penilai dari Pemprov Riau sebelumnya telah melakukan observasi di 10 kabupaten dengan lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Program desa antikorupsi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Riau. Pemprov Riau juga menargetkan tercapainya program satu kabupaten satu desa percontohan antikorupsi pada tahun ini.***(ari wibowo)






