Pekanbaru,Beninginfo.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai atau yang lebih dikenal dengan Jalan Nangka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata ulang wajah kota dan menertibkan reklame ilegal maupun yang telah habis masa izinnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa ada sekitar 200 titik tiang reklame di beberapa ruas jalan yang menjadi target penertiban.
“Hari ini kita masih melakukan penertiban di Jalan Tuanku Tambusai,” ungkap Ingot, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, setelah penertiban di Jalan Tuanku Tambusai rampung, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Jalan Jenderal Sudirman, untuk menertibkan reklame yang masih tersisa pasca penertiban beberapa waktu lalu.
“Kemudian baru kita lanjutkan ke Soebrantas. Jadi penertiban masih berlanjut,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir telah gencar melakukan pembongkaran tiang reklame ilegal dan yang masa izinnya telah berakhir. Aksi penertiban ini dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, berlanjut ke Jalan Riau, dan kini merambah ke sepanjang Jalan Tuanku Tambusai.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan reklame yang berlaku.***












