Yayasan Bening Nusantara Kembali Minta Data Penggunaan Dana BOS 2021–2024, Kepsek SMPN 2 Rokan IV Koto Bungkam

Pendidikan16 Dilihat

Ujung Batu, Beninginfo.com — Permintaan data publik kembali diajukan oleh Yayasan Bening Nusantara kepada pihak SMPN 2 Rokan IV Koto terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021–2024. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum juga mendapat jawaban dari pihak sekolah.

Sidang antara pemohon (Yayasan Bening Nusantara) dan termohon (Kepala Sekolah SMPN 2 Rokan IV Koto) sebelumnya telah digelar di Komisi Informasi Provinsi Riau. Dalam proses mediasi, pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan data yang diminta karena adanya larangan dari atasan di Dinas Pendidikan.

Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos, S.HI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap pihak sekolah yang dinilai kurang kooperatif dalam memberikan akses informasi publik.

“Kami hanya meminta data penggunaan dana BOS sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Kalau pihak sekolah berdalih dilarang atasan, ini justru menimbulkan tanda tanya. Jangan sampai ada hal yang disembunyikan,” tegas Indra Ramos.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama di sektor pendidikan. Ia juga menilai, sikap tertutup seperti ini dapat mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 2 Rokan IV Koto melalui sambungan telepon pada Rabu (22 Oktober 2025), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan juga belum mendapatkan jawaban.

Lebih lanjut, Indra Ramos meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti dan memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami berharap inspektorat turun tangan untuk memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, H. Damri Poti, S.Sos., M.AP., yang juga dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Yayasan Bening Nusantara menegaskan akan terus menempuh jalur sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga hak publik atas informasi penggunaan dana BOS terpenuhi. ****Ari wibowo