Kampar, Beninginfo.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian buah sawit, Raisman, yakni Indra Ramos, S.HI, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah security PT. Padasa Enam Utama Kebun Sibiruang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 23 Juli 2025, di areal perkebunan PT. Padasa Enam Utama, Desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat itu, beberapa petugas keamanan perusahaan menangkap Raisman yang dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit di kebun tersebut.
Namun, menurut kuasa hukum, penangkapan itu disertai dengan tindakan kekerasan yang tidak berdasar.
“Klien kami, Raisman, ditangkap tanpa bukti yang jelas. Saat diamankan, tidak ditemukan buah sawit maupun alat pemotong seperti egrek di sepeda motor yang dibawanya. Namun sejumlah security tetap melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka di kepala dan tubuhnya,” ujar Indra Ramos, S.HI, Jumat (17/10/2025).
Indra Ramos juga menilai, ada kejanggalan dalam keterangan para security dan pelapor yang menangkap Raisman. Menurutnya, pernyataan mereka di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Keterangan para security dan pelapor terlihat tidak sinkron dengan fakta di lokasi. Kami menduga ada rekayasa dalam peristiwa ini, dan hal tersebut sangat layak untuk dipertanyakan kembali,” tambahnya.
Kasus dugaan pencurian buah sawit yang menjerat Raisman sendiri saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB. Meski begitu, Indra Ramos menegaskan pihaknya akan tetap melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Kami akan melaporkan tindakan para security PT. Padasa yang dengan sengaja telah menganiaya Raisman. Langkah hukum akan kami tempuh agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Indra Ramos berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan adil. ****(Ari Wibowo)