Kuansing, Beninginfo.com - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan salah seorang terduga pengedar barang haram jenis sabu, pengungkapan kali ini terjadi di Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H sekira pukul 09:00 Wib melakukan penyelidikan disekitar Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, kamis (17/07/2025).yang lalu
Kemudian Pada hari kamis pada tanggal yang sama sekira pukul 11:30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka pengedar barang haram inisial YK (29) Tahun.
"Benar,Tim kami telah mengamankan salah seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu depan rumah tersangka dikediamannya di Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi."Ungkap Novris, senen (28/7/2025)
Selanjutnya dari hasil penggeldehan tim Opsnal Polres Kuansing menemukan 1 (satu) paket Plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanan depan tersangka, dari hasil dari introgasi YK mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr VR Seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah),"Ucap Novris.
Disamping itu barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka yakni :
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,24 Gram.
- 1 (satu) buah Timbangan digital.
- 1 (satu) buah plastik kosong.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna hitam
- 1 (satu) buah sendok pipet.
- 1 (satu) plastik klip warna bitu
- Uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 2 (dua) buah gunting.
Kemudian guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke polres kuansing akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tutup Novris.