Menyikapi Penyegelan RS. Madani, KAMMI Pekanbaru Dukung Wakil WaliKota Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru198 Dilihat

Pekanbaru, Beninginfo.com - Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, ST., M.Arch bergerak cepat menanggapi persoalan penyegelan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang belakangan ini menuai sorotan publik. Penyegelan fasilitas kesehatan seperti RS Madani dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Oleh sebab itu, langkah cepat dari Wakil Wali Kota Pekanbaru dinilai tepat dan solutif sebagai bentuk perlindungan terhadap pelayanan publik.

Kemudian, penyegelan ini juga memunculkan pertanyaan terkait keabsahan tindakan tersebut secara hukum. Wakil Walikota Pekanbaru menyampaikan akan membawa perkara ini keranah hukum

“Rumah sakit adalah fasilitas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, jika terdapat sengketa, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat” tegas Markarius, jumat (9 mei 2025) di pekanbaru

Menyikapi hal tersebut, KAMMI Pekanbaru mendukung langkah tegas yang akan di tempuh Pemko Pekanbaru, Ariffuttajjali selaku Ketua Umum KAMMI Pekanbaru mengingatkan bahwa tindakan Pemko sudah tepat dan bijak, dan itu sangat merusak moral.

"Penyegelan terhadap fasilitas pelayanan publik yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas seperti rumah sakit tidak boleh dilakukan penyegelan apalagi penutupan secara sepihak, kejadian itu diluar mekanisme hukum.", ujar Arif, Senin (12 mei 2025) di pekanbaru

Ketua KAMMI Pekanbaru, M. Ariffuttajjali menegaskan dan mendukung langkah Wakil Walikota Pekanbaru menempuh jalur hukum terkait penyegalan RS Madani,

"Jalur hukum adalah satu-satunya cara yang sah dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa, terutama jika menyangkut aset milik pemerintah dan pelayanan masyarakat banyak,", tambah arif

Disamping itu, Arif juga mendorong pemerintah kota pekanbaru agar segera menyelesaikan persoalan tunda bayar kepada kontraktor, Yang nilainya mencapai sekitar 54 Miliar dan melibatkan 100 vendor.

Permasalahan ini semakin pelik karena pekerjaan pembangunan tersebut tidak memiliki dasar kontrak yang resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban finansial bagi pelaksana Proyek.

Arif menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban ini bukan hanya soal administrasi melainkan bentuk moral pemerintah kota terhadap dunia usaha dan keberlanjutan Pembangunan kota. Dan harapannya pemerintah kota bersikap terbuka, segera melakukan verifikasi teknis dan administratif atas pekerjaan yang dikerjakan, kemudian menyiapkan skema anggaran yang memungkinkan pembayaran tanpa melanggar aturan hukum. Penyelesaikan masalah ini harus menjadi prioritas agat tidak menimbulkan krisis kepercayaan dan stagnasi Pembangunan di Kota Pekanbaru. ***(rif)